Kamis, 04 Juni 2015

PERAN SERTA DAN PARTISIPASI WARGA DI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA, BERNEGARA, DAN BERMASYARAKAT



KURANGNYA PERAN SERTA DAN PARTISIPASI WARGA DI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA, BERNEGARA, DAN BERMASYARAKAT








Di buat oleh:
Nama    : Dwi Agung Nugraha
NIM      : 142140083
Kelas     : 2C

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOREJO
2015
BAB I
RUMUSAN MASALAH

1.      Bagaimana agar warga dapat berperan aktif serta berpartisipasi dalam pembelaan Negara dan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat?
2.      Mengapa peran serta dan partisipasi warga sangat penting dalam pembelaan Negara dan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat?
 BAB II
PEMBAHASAN

a.         Tinjauan Pustaka
Pendidikan Kewarganegaraan adalah salah satu mata pelajaran yang tersedia di semua jenjang pendidikan. Mulai dari SD sampai SMA dapat kita temukan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Bahkan sampai tingkat bangku kuliahpun juga menyediakan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.   Materi Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan siswa untuk mengenal aturan dasar kewarganegaraan. Hal ini khususnya terkait hak dan kewajiban mereka sebagai warga Negara.
Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu media untuk mengajarkan kehidupan politik pada siswa. Mendidik siswa untuk lebih memiliki toleransi dan tenggang rasa terhadap sesame manusia yang berbeda dalam satu Negara yang sama.
 Pendidikan kewarganegaraan juga merupakan sarana untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air pada siswa. Harapannya setelah belajar pendidikan kewarganegaraan dapat menciptakan rasa nasionalisme.
 Pada intinya, pendidikan kewarganegaraan diharapkan dapat menciptakan insane yang bermental cerdas dan bertanggung jawab disertai perilaku yang :
1.      Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah pancasila.
2.      Berbudi pekerti luhur dan sadar akan hak dan kewajiban.
3.      Bersifat professional yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
4.      Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga Negara.

Kemampuan berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara merupakan kemampuan yang harus kalian dimiliki.
Partisipasi dalam usaha pembelaan Negara memiliki kedudukan yang amat penting dalam upaya memberikan pengetahuan, pemahaman, dan menanamkan kesadaran warga untuk berpartisipasi dalam upaya pembelaan Negara di lingkungan masing-masing.
Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan Negara. Tetapi dapat dilihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam undang-undang tersebut bukan “Usaha Pembelaan Negara” tetapi digunakan istilah lain yang memiliki makna yang sama yaitu “Upaya Bela Negara”.
Upaya bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
Pentingnya peran serta dan partisipasi warga juga suatu pendidikan berbangsa dan bernegara agar terciptanya keseimbangan antar hak dan kewajiban bagi setiap warga Negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dan menjadi suatu penjelasan bahwa sesuatu hal yang mungkin sebagian besar orang menganggapnya tidak penting pada hakikatnya memiliki peranan yang menentukan kelangsungan hidup kita dimasa yang akan dating.
Perlu kita ketahui ketika hal itu terjadi, maka pahamilah bahwa nilai-nilai terkandung dari hal tersebut sudah mulai menghilang dari diri kita dan perlu kita pelajari lagi.
 BAB III
PENYELESAIAN

a.       Partisipasi Warga Dalam Pembelaan Negara.
Peraturan perundang-undang tentang wajib bela Negara terdapat dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.” Ikut serta dalam pembelaan Negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan Negara.
 Yang terdapat didalam UU No 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara yang menyatakan bahwa “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.” Bentuk-bentuk usaha bela Negara antara lain :
1)      Mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan.
Dalam pendidikan kewarganegaraan harus dapat berfikir kritis, rasional, dan kreatif serta menanggapi isu kewarganegaraan, bertindak secara bertanggung jawab dalam setiap kegiatan masyarakat, berkembang secara positif untuk membentuk kualitas masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa lain dan berinteraksi dengan bangsa lain didunia, baik langsung maupun tidak langsung.
2)      Pelatihan Dasar Militer.
Pelatihan Dasar Militer adalah usaha untuk membantu TNI dan POlri dalam menjaga keamanan dan ketertiban Negara. Meskipun penjagaan dan ketertiban Negara merupakan tugas utama TNI dan Polri. Tetapi tugas menjaga keamanan dan ketertiban adalah tugas semua warga.
3)      Pengabdian Sesuai Dengan Profesi
Semua warga Negara apapun profesinya mempunyai kewajiban untuk membela Negara dengan cara masing-masing. Misalnya tindakan seorang petani menanam pohon di pinggir jalan, untuk jalur hijau, seorang pelajar yang menuntut ilmu, kejujuran seorang pedagang melakukan transaksi dengan tidak mengurangi takaran timbangan sudah termasuk dalam usaha pembelaan Negara.
Contoh tindakan usaha pembelaan Negara yang dilakukan oleh seorang pelajar :
a)      Lingkungan Keluaraga : Saling menghormati sesame anggota keluarga, menjaga keutuhan barang-barang milik keluarga, menjalin silaturahmi sesame anggota keluarga, dll.
b)      Lingkungan Sekolah : Mematuhi tata tertib sekolah secara ikhlas dan penuh tanggung jawab, mengikuti kegiatan belajar mengajar dan upacara bendera dengan baik, menjaga nama baik sekolah, baik didalam maupun diluar lingkungan sekolah, dll.
c)      Lingkungan Masyarakat : Rela berkorban demi kemajuan masyarakat, melaksanakan tugas keamanan lingkungan secara ikhlas, menciptakan lingkungan yang indah tertib dan nyaman, menjaga hubungan baik dengan tetangga, dll.

b.      Peran Serta dan Partisipasi Warga Sangat Penting Dilakukan dalam Pembelaan Negara dan Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara.
Pada dasarnya setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut Negara. Banyak pendapat para ahli tentang Negara, namun secara umum Negara dapat diartikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintahan yang sah.

Negara itu sendiri dapat disebabkan karena kenyataan atau teori. Negara berdasarkan kenyataaan terbagi menjadi 4, yaitu:
a)      Penduduk
Suatu daerah belum ada yang menguasai dan kemudian diduduki sekelompok manusia (bangsa).

b)      Pelepasan
Suatu daerah yang semula menjadi wilayah atau termasuk daerah Negara tertentu, kemudian melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya.
c)      Peleburan
Beberapa Negara melakukan peleburan menjadi suatu Negara baru.
d)     Pemecahan
Suatu Negara pecah dan lenyap, kemudian diatas bekas wilayah itu sendiri timbul Negara-negara baru.

Sedangkan Negara berdasarkan teori adalah :
Ø  Teori Ketuhanan
Menurut teori ini Negara terbentuk karena adanya kehendak Tuhan. Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa segala sesuatu yang ada, terjadi, atas kehendak Tuhan, termasuk Negara.
Ø  Teori Perjanjian Masyarakat
Menurut teori ini, Negara terbentuk karena adanya perjanjian antara individu-individu yang disebut perjanjian masyarakat. Perjanjian diantara manusia itu melahirkan Negara. Bersamaan dengan perjanjian masyarakat tersebut, diadakan pula perjanjian antara masyarakat dengan penguasa, yang isinya pernyataan manusia untuk menyerahkan hak-hak yang diberikan alam kepada penguasa serta mereka berjanji akan taat kepadanya.
Ø  Teori Kekuasaan
Menurut teori ini, Negara ada karena factor kekuasaan ataupun kekuatan. Jadi, Negara terbentuk karena adanya orang kuat yang mendirikan Negara. Dengan kekuatannya, orang tersebut dapat memaksakan kehendaknya terhadap orang lain.
Ø  Teori Hukum Alam
Menurut teori ini, Negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam. Secara sendiri-sendiri manusia tidak mungkin dapat memenuhi semua kebutuhannya. Oleh sebab itu, manusia memerlukan kerja sama dengan manusia lain. Dalam kerja sama itu muncul sekelompok masyarakat yang kemudian berkembang menjadi besar dan akhirnya terbentuklah Negara.

Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela Negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan Negara penting dilakukan oleh setiap warga Indonesia, diantaranya yaitu :
1.      Untuk mempertahankan Negara dari berbagai macam ancaman.
2.      Untuk menjaga keutuhan wilayah Negara.
3.      Merupakan panggilan sejarah.
4.      Merupakan kewajiban setiap warga Negara.

STUDY KASUS

Sejauh ini yang saya amati bahwa belum sepenuhnya Warga Negara Indonesia berperan aktif dan berpartisipasi dalam pembelaan Negara maupun dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Misalnya saja didaerah saya Desa Jogopaten, Kec. Buluspasantren Kebumen ketika dilaksanakan kerja bakti atau gotong royong didesa tidak semua warga ikut serta dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Padahal warga sudah diberitahu terlebih dahulu bahkan setiap selesai solat berjamaah diberitahu mengenai kegiatan tersebut. Tetapi warga seakan acuh tak acuh dengan kegiatan tersebut. Bahkan ada warga yang tidak peduli sama sekali dengan lingkungan sekitar.
Seharusnya sebagai warga Negara Indonesia adalah kewajiban nya untuk membersihkan, menjaga, dan melestarikan lingkungan tempat tinggal yang mereka tempati itu. Seharusnya sebagai warga masyarakat baik yang tua maupun yang muda harus ikut serta dan berperan aktif serta menjaga lingkungan.
Berdasarkan UU No 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara yang menyatakan bahwa “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.” Dalah UU ini diharapkan setiap warga negara berperan aktif terhadap penyelenggaraan pertahanan negara, dengan cara mengikuti wajib militer. Akan tetapi negara belum menjalankan wajib militer kepada setiap warganya.
Dengan wajib iliter, setiap warga nwgara akan mempunyai rasa nasionalisme yang sangat tinggi, dan apabila ada kegiatan yang mengancam negara, mereka pasti akan mempertahankan negara NKRI dengan apapun.
Seharusnya pemerintah harus segera menjalankan wajib militer kepada setiap warga negara dengan segera.

BAB IV
KESIMPULAN

Peran serta dan partisipasi warga Negara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara belum ideal karena masih banyak warga yang belum ikut peran serta atau berperan aktif dan berpartisipasi dalam membela Negara dan dalam kehidupan bermasyarakat. Mereka tidak menunjukkan kepeduliannya terhadap lingkungan sekitar atau tempat tinggal mereka. Dan mereka juga belum melaksanakan wajib militer yang didasarkan UU No 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara karena negara belum melaksanakan kegiatan tersebut.
 
DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar