KURANGNYA PERAN SERTA DAN PARTISIPASI
WARGA DI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA, BERNEGARA, DAN BERMASYARAKAT
Di buat oleh:
Nama
: Dwi Agung Nugraha
NIM
: 142140083
Kelas
: 2C
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH PURWOREJO
2015
BAB I
RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana
agar warga dapat berperan aktif serta berpartisipasi dalam pembelaan Negara dan
dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat?
2. Mengapa
peran serta dan partisipasi warga sangat penting dalam pembelaan Negara dan kehidupan
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat?
BAB II
PEMBAHASAN
a.
Tinjauan Pustaka
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah salah satu mata pelajaran yang tersedia di semua jenjang
pendidikan. Mulai dari SD sampai SMA dapat kita temukan mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan. Bahkan sampai tingkat bangku kuliahpun juga
menyediakan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Materi Pendidikan Kewarganegaraan
mengajarkan siswa untuk mengenal aturan dasar kewarganegaraan. Hal ini
khususnya terkait hak dan kewajiban mereka sebagai warga Negara.
Pendidikan
kewarganegaraan merupakan salah satu media untuk mengajarkan kehidupan politik
pada siswa. Mendidik siswa untuk lebih memiliki toleransi dan tenggang rasa
terhadap sesame manusia yang berbeda dalam satu Negara yang sama.
Pendidikan kewarganegaraan juga merupakan
sarana untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air pada siswa. Harapannya setelah
belajar pendidikan kewarganegaraan dapat menciptakan rasa nasionalisme.
Pada intinya, pendidikan kewarganegaraan
diharapkan dapat menciptakan insane yang bermental cerdas dan bertanggung jawab
disertai perilaku yang :
1. Beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah
pancasila.
2. Berbudi
pekerti luhur dan sadar akan hak dan kewajiban.
3. Bersifat
professional yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
4. Rasional,
dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga Negara.
Kemampuan
berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam kegiatan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara merupakan kemampuan yang harus kalian dimiliki.
Partisipasi
dalam usaha pembelaan Negara memiliki kedudukan yang amat penting dalam upaya
memberikan pengetahuan, pemahaman, dan menanamkan kesadaran warga untuk
berpartisipasi dalam upaya pembelaan Negara di lingkungan masing-masing.
Dalam
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha
pembelaan Negara. Tetapi dapat dilihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia
nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam
undang-undang tersebut bukan “Usaha Pembelaan Negara” tetapi digunakan istilah
lain yang memiliki makna yang sama yaitu “Upaya Bela Negara”.
Upaya
bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
Pentingnya
peran serta dan partisipasi warga juga suatu pendidikan berbangsa dan bernegara
agar terciptanya keseimbangan antar hak dan kewajiban bagi setiap warga Negara
dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dan
menjadi suatu penjelasan bahwa sesuatu hal yang mungkin sebagian besar orang
menganggapnya tidak penting pada hakikatnya memiliki peranan yang menentukan
kelangsungan hidup kita dimasa yang akan dating.
Perlu
kita ketahui ketika hal itu terjadi, maka pahamilah bahwa nilai-nilai
terkandung dari hal tersebut sudah mulai menghilang dari diri kita dan perlu
kita pelajari lagi.
BAB III
PENYELESAIAN
a. Partisipasi
Warga Dalam Pembelaan Negara.
Peraturan
perundang-undang tentang wajib bela Negara terdapat dalam UUD 1945 pasal 27
ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap warga Negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.” Ikut serta dalam pembelaan Negara
tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan Negara.
Yang terdapat didalam UU No 3 Tahun 2002
tentang pertahanan Negara yang menyatakan bahwa “Setiap warga Negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan
pertahanan Negara.” Bentuk-bentuk usaha bela Negara antara lain :
1) Mengikuti
Pendidikan Kewarganegaraan.
Dalam
pendidikan kewarganegaraan harus dapat berfikir kritis, rasional, dan kreatif
serta menanggapi isu kewarganegaraan, bertindak secara bertanggung jawab dalam
setiap kegiatan masyarakat, berkembang secara positif untuk membentuk kualitas
masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa lain dan
berinteraksi dengan bangsa lain didunia, baik langsung maupun tidak langsung.
2) Pelatihan
Dasar Militer.
Pelatihan
Dasar Militer adalah usaha untuk membantu TNI dan POlri dalam menjaga keamanan
dan ketertiban Negara. Meskipun penjagaan dan ketertiban Negara merupakan tugas
utama TNI dan Polri. Tetapi tugas menjaga keamanan dan ketertiban adalah tugas
semua warga.
3) Pengabdian
Sesuai Dengan Profesi
Semua
warga Negara apapun profesinya mempunyai kewajiban untuk membela Negara dengan
cara masing-masing. Misalnya tindakan seorang petani menanam pohon di pinggir
jalan, untuk jalur hijau, seorang pelajar yang menuntut ilmu, kejujuran seorang
pedagang melakukan transaksi dengan tidak mengurangi takaran timbangan sudah
termasuk dalam usaha pembelaan Negara.
Contoh
tindakan usaha pembelaan Negara yang dilakukan oleh seorang pelajar :
a) Lingkungan
Keluaraga : Saling menghormati sesame anggota keluarga, menjaga keutuhan
barang-barang milik keluarga, menjalin silaturahmi sesame anggota keluarga,
dll.
b) Lingkungan
Sekolah : Mematuhi tata tertib sekolah secara ikhlas dan penuh tanggung jawab,
mengikuti kegiatan belajar mengajar dan upacara bendera dengan baik, menjaga
nama baik sekolah, baik didalam maupun diluar lingkungan sekolah, dll.
c) Lingkungan
Masyarakat : Rela berkorban demi kemajuan masyarakat, melaksanakan tugas
keamanan lingkungan secara ikhlas, menciptakan lingkungan yang indah tertib dan
nyaman, menjaga hubungan baik dengan tetangga, dll.
b. Peran
Serta dan Partisipasi Warga Sangat Penting Dilakukan dalam Pembelaan Negara dan
Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara.
Pada
dasarnya setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut Negara. Banyak
pendapat para ahli tentang Negara, namun secara umum Negara dapat diartikan
sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh
pemerintahan yang sah.
Negara
itu sendiri dapat disebabkan karena kenyataan atau teori. Negara berdasarkan
kenyataaan terbagi menjadi 4, yaitu:
a) Penduduk
Suatu
daerah belum ada yang menguasai dan kemudian diduduki sekelompok manusia
(bangsa).
b) Pelepasan
Suatu
daerah yang semula menjadi wilayah atau termasuk daerah Negara tertentu,
kemudian melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya.
c) Peleburan
Beberapa
Negara melakukan peleburan menjadi suatu Negara baru.
d) Pemecahan
Suatu
Negara pecah dan lenyap, kemudian diatas bekas wilayah itu sendiri timbul
Negara-negara baru.
Sedangkan Negara
berdasarkan teori adalah :
Ø Teori
Ketuhanan
Menurut
teori ini Negara terbentuk karena adanya kehendak Tuhan. Hal ini didasarkan
pada keyakinan bahwa segala sesuatu yang ada, terjadi, atas kehendak Tuhan,
termasuk Negara.
Ø Teori
Perjanjian Masyarakat
Menurut
teori ini, Negara terbentuk karena adanya perjanjian antara individu-individu
yang disebut perjanjian masyarakat. Perjanjian diantara manusia itu melahirkan
Negara. Bersamaan dengan perjanjian masyarakat tersebut, diadakan pula
perjanjian antara masyarakat dengan penguasa, yang isinya pernyataan manusia
untuk menyerahkan hak-hak yang diberikan alam kepada penguasa serta mereka
berjanji akan taat kepadanya.
Ø Teori
Kekuasaan
Menurut
teori ini, Negara ada karena factor kekuasaan ataupun kekuatan. Jadi, Negara
terbentuk karena adanya orang kuat yang mendirikan Negara. Dengan kekuatannya,
orang tersebut dapat memaksakan kehendaknya terhadap orang lain.
Ø Teori
Hukum Alam
Menurut
teori ini, Negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia
yang bermacam-macam. Secara sendiri-sendiri manusia tidak mungkin dapat
memenuhi semua kebutuhannya. Oleh sebab itu, manusia memerlukan kerja sama
dengan manusia lain. Dalam kerja sama itu muncul sekelompok masyarakat yang
kemudian berkembang menjadi besar dan akhirnya terbentuklah Negara.
Negara
akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena
itu, membela Negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada
beberapa alasan mengapa usaha pembelaan Negara penting dilakukan oleh setiap
warga Indonesia, diantaranya yaitu :
1. Untuk
mempertahankan Negara dari berbagai macam ancaman.
2. Untuk
menjaga keutuhan wilayah Negara.
3. Merupakan
panggilan sejarah.
4. Merupakan
kewajiban setiap warga Negara.
STUDY KASUS
Sejauh
ini yang saya amati bahwa belum sepenuhnya Warga Negara Indonesia berperan
aktif dan berpartisipasi dalam pembelaan Negara maupun dalam kehidupan berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat.
Misalnya
saja didaerah saya Desa Jogopaten, Kec. Buluspasantren Kebumen ketika
dilaksanakan kerja bakti atau gotong royong didesa tidak semua warga ikut serta
dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Padahal warga sudah diberitahu
terlebih dahulu bahkan setiap selesai solat berjamaah diberitahu mengenai
kegiatan tersebut. Tetapi warga seakan acuh tak acuh dengan kegiatan tersebut.
Bahkan ada warga yang tidak peduli sama sekali dengan lingkungan sekitar.
Seharusnya
sebagai warga Negara Indonesia adalah kewajiban nya untuk membersihkan, menjaga,
dan melestarikan lingkungan tempat tinggal yang mereka tempati itu. Seharusnya
sebagai warga masyarakat baik yang tua maupun yang muda harus ikut serta dan
berperan aktif serta menjaga lingkungan.
Berdasarkan
UU No 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara yang menyatakan bahwa “Setiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang
diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.” Dalah UU ini diharapkan
setiap warga negara berperan aktif terhadap penyelenggaraan pertahanan negara,
dengan cara mengikuti wajib militer. Akan tetapi negara belum menjalankan wajib
militer kepada setiap warganya.
Dengan
wajib iliter, setiap warga nwgara akan mempunyai rasa nasionalisme yang sangat
tinggi, dan apabila ada kegiatan yang mengancam negara, mereka pasti akan
mempertahankan negara NKRI dengan apapun.
Seharusnya
pemerintah harus segera menjalankan wajib militer kepada setiap warga negara
dengan segera.
BAB IV
KESIMPULAN
Peran
serta dan partisipasi warga Negara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara belum ideal karena masih banyak warga yang belum ikut
peran serta atau berperan aktif dan berpartisipasi dalam membela Negara dan
dalam kehidupan bermasyarakat. Mereka tidak menunjukkan kepeduliannya terhadap
lingkungan sekitar atau tempat tinggal mereka. Dan mereka juga belum
melaksanakan wajib militer yang didasarkan UU No 3 Tahun 2002 tentang
pertahanan Negara karena negara belum melaksanakan kegiatan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA